Minggu, 13 Maret 2011

Bupati Tertibkan SKPD

Kotapinang-Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Wildan Aswan Tanjung menilai dari 31 kepala satuan kerja perangkat kerja daerah (SKPD) hanya terpakai sekitar 16 %.

Persentase kinerja kepala SKPD ini dapat dilihat dari kinerja masing-masing. “Tidak berapa lama lagi, saya segera melakukan mutasi, bahkan pergantian seluruh SKPD yang dinilai tidak memiliki kinerja baik.Bagi SKPD yang berkinerja baik akan tetap dipertahankan,” kata Wildan Aswan Tanjung di Kota Pinang, Labusel.

Lebih lanjut Wildan mengatakan, sebanyak 16 persen pejabat SKPD yang terpakai tersebut, merupakan kepala SKPD yang sudah mengakhiri jabatannya.

Mereka selama ini, pekerja keras, bekerja secara ikhlas sebagai abdi negara dan memiliki loyalitas terhadap kinerjanya dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. “Sikap yang ditunjukkan kepala SKPD seperti ini, patut ditiru SKPD lainnya, guna meningkatkan kinerjanya dalam menjalankan visi dan misi Bupati Labusel, yakni Bersama Kita Membangun Tanah Kelahiran,” ungkapnya.

Sebagai pemegang kendali pemerintahan di Labusel,Wildan menegaskan, tidak akan memakai kepala SKPD yang tidak memiliki kinerja baik. Pemkab Labusel hanya membutuhkan pejabat abdi negara yang memiliki kemauan, kegigihan dalam menjalankan program pembangunan. Ditambahkannyai, dirinya tidak segan-segan akan melakukan evaluasi kinerja untuk seluruh pejabat di Labusel,termasuk sekda, asisten, kepala dinas (kadis), kepala kantor (kakan),kepala badan (kaban) dan para camat.

Evaluasi ini dilakukan,kata Wildan, guna memperbaiki citra dan kinerja Pemkab Labusel dalam mengejar percepatan pembangunan selama tahun 2011 ini,sesuai dengan program pembangunan yang sudah dicanangkan. “Jujur saya katakan, kita membutuhkan pejabat yang memiliki loyalitas dan kinerja yang baik, dan tegas serta bertanggungjawab dalam menjalankan kinerjanya pada masing- masing bidang,”tegasnya.

Terkait dengan evaluasi kinerja seluruh SKPD yang dilakukan, Bupati Labusel tidak membantah bakal terjadi mutasi atau pergantian di sejumlah SKPD yang ada di Labusel.

Dia mengimbau para pejabat jangan khawatir dalam menjalankan tugasnya.Pejabat yang memiliki kinerja yang baik, akan tetap diberi tanggungjawab dalam menjalankan tugas. Di bagian lain, Bupati Wildan Aswan Tanjung menyebutkan, pergantian sejumlah SKPD dalam waktu dekat ini jangan dikait-kaitkan harus memberi setoran kepada bupati. “Jika ada calon SKPD seperti itu,akan saya tolak” tegas Wildan. (sar-sin)



Kamis, 03 Maret 2011

Kabupaten Labuhanbatu Selatan

Kota Pinang : Kabupaten  Labuhanbatu Selatan (Labusel) baru mencapai usia 2 tahun pada 21 Juli 2010 lalu. Kabupaten itu disahkan di Jakarta oleh Presiden RI DR H SBY dan dijadikan lembaran negara nomor  95 dan diundangkan nomor 22 tahun 2008.
Kehadiran kabupaten baru ini Presiden melalui Mendagri Mardianto melantik Ir Hj R Sabrina MSi di lantai III Gedung Sasana Praja Bhakti, Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2009) sebagai penjabat sementara bupati selama satu tahun lebih, menunggu hasil Pilkada yang rencananya akan digelar bulan Oktober 2010.
Dengan modal yang serba pas-pasan, Sabrina saat itu memulai kinerjanya dengan pembenahan disegala sisi, mulai dari membentuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku alat kelengkapannya hingga melakukan berbagai lobi untuk mencari lahan sebagai lokasi perkantoran serta kantor bupatinya.
Memang tak mudah, berbagai persoalan yang biasa menerpa pejabat tinggi dihadapinya dengan kepala dingin. Azas musyawarah  dan koordinasi untuk mencapai kesepakatan serta mufakat selalu dikedepankan.
Pembangunan sumber daya manusia dan sarana fasilitas umum hanya mampu berjalan bertahap, bahkan dapat dikatakan nyaris tidak terpenuhi jika dibanding dengan kabupaten/kota yang telah berdiri puluhan tahun lamanya. Sebabnya, anggaran yang ada mayoritas terpakai hanya untuk memenuhi kebutuhan pegawainya dan operasional.
Pelayanan ke masyarakat tidak boleh terlupakan, karena kehadiran pemerintah untuk menyejahterakan warga dengan mengandalkan kemampuan maksimal. Kita terus memperbaiki fasilitas, namun dengan catatan itu semua tergantung kemampuan, khususnya keuangan.
Di samping itu sarana jembatan dan jalan dibeberapa titik masih butuh perhatian serius. Untuk memperbaiki dengan waktu yang cepat diperkirakan sangat tidak mungkin, itu dikarenakan keterbatasan anggaran.
Melalui SKPD terkait, aparat kecamatan dan desa, Sabrina yang setahun lebih menjabat Pj Bupati digantikan Abdul Rajab Pasaribu ternyata tidak mudah mengantisipasinya tetapi dengan banyak keterbatasan. Perhatian serta peran serta warga dalam pembangunan ternyata dibutuhkan. Pemkab sudah berupaya maksimal, namun itulah kemampuan daerah. Kalau ada yang kurang, peran dan kemakluman warga diharapkan.
Ternyata, walau hanya baru berusia kurang dari dua tahun, kabupaten yang dipimpinnya sudah meraih berbagai penghargaan dan hadiah, mulai tingkat kabupaten hingga provinsi.
Seperti meraih penghargaan terbaik I stand makanan khas daerah pada Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU), juara II lomba masakan khas daerah Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) tingkat provinsi, juara harapan I perlombaan bulan balita tingkat provinsi. Sedang ditahun 2010 dapat penghargaan dari Gubsu sebagai 1 dari 6 kabupaten terbaik sebagai pembinaan anggota dan kerjasama dengan provinsi.
Seterusnya, penghargaan dari Gubsu selaku majelis pembimbing Gudep Pramuka Sumut sebagai kabupaten yang mempunyai perhatian dalam pengembangan kepramukaan.
Juara I gerak jalan tingkat provinsi dalam rangka memperingati hari jadi provinsi tahun 2010. Juara II sebagai stan kabupaten yang mempunyai pengunjung terbanyak pada PRSU tahun 2010 yang lalu, memperoleh 3 medali emas cabang pencak silat pada Porwil Sumut dan lainnya. (berbagai sumber)


Logo Kota Pinang, Cerminkan Daerah Religius, Transit dan Energik

KOTAPINANG: Makna logo daerah tak terlepas dari sejarah dan masyarakat yang religius  dengan menjunjung  tinggi keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Serta pita merah bertuliskan Labuhanbatu  Selatan (Labusel) menunjukkan masyarakat yang gigih dan menghargai  jasa pejuang para pendahulu. Namun  tetap bersatu dalam jalinan silaturahmi dan persaudaraan.
Buah pinang menggambarkan buah pinang yang didalamnya terhadap beberapa simbol sebagai perwujudan terhadap Kota Pinang sebagai cikal bakal wilayah kabupaten sebagaimana diamatkan dalam UU nomor 22 tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten di Provinsi Sumatera Utara yang menyebutkan ibukota Kabupaten Labusel berada di Kecamatan Kota Pinang.
Karet, kelapa sawit,ikan baung dan udang galah menunjukkan bahwa daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan merupakan daerah penghasil karet dan sawit sebagai potensi unggulan daerah, sedangkan ikan baung dan udang galah merupakan hasil khas daerah.
Simpang tiga menunjukkan bahwa Kota Pinang sebagai Kabupaten Labuhanbatu Selatan berada di 3  jalur lintas Sumatera yang menghubungkan 3 Provinsi, yakni Provinsi Sumatera Utara, Riau dan Provinsi Sumatera Barat dan merupakan lokasi yang strategis sebagai tempat transit berbagai kegiatan yang dapat menunjang perekonomian masyarakat.
Warna biru langit menunjukkan bahwa masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan senantiasa berada dalam kedamaian dan ketentraman. Warna Dasar Kuning menunjukkan bahwa kabupaten  dalam sejarah merupakan daerah yang pernah mengalami zaman keemasan melalui kesultanan yang pernah ada pada masa dahulu, dengan Kota Pinang menjadi pusat perdagangan melalui lintasan pelayaran di Sungai Barumun.
Lambang seperti Perisai Bersegi Lima keliling warna merah putih melambangkan Kabupaten Labusel daerah otonomi yang berazaskan Pancasila sebagai cermin masyarakat memiliki ingin kuat untuk maju dalam kuat dalam naungan wilayah hukum padi 1 butir dengan 15 butir dan kapas jumlah 9 buah, menunjukan bahwa pembentukan kabupaten 15-1-2009 melambangkan rasa nasionalisme masyarakat Labusel untuk bersama –sama membangun masyarakat adil dan makmur.
Setelah menimbang mengenai lambang, logo, bendera daerah, bendera tanda di Labusel sekitarnya yang diadakan di kantor DPRD dan berupaya semaksimal mungkin dan mengingat tentang sejarah Kota Pinang yang kecil di masa lampau bisa  menjadi 5 kecamatan kini mekar menjadi kabupaten atas perjuangan para tokoh masyarakat dan tokoh agama maka ditetapkan menjadi Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kini tinggal memupuk agar kabupaten menjadi besar jangan sampai ketinggalan dengan kabupaten yang lainnya, diminta untuk bersama membangun daerah kita sendiri dengan kebersamaan antar suku dan agama karena negara kita memiliki  5 agama.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan bupati sudah menetap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang lembing Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebagai tanda kebesaran bagi masyarakat Labusel yang menggerakkan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meliputi logo daerah, Bendera daerah, Bendera Jabatan kepala daerah dan Hymne Daerah dikantor DPRD bersama membentuk suatu kearipan antara DPRD dan SKPD bekerja sama membuat daerah kabupaten menjadi  rukun dan damai serta transpran dalam membangun berbagai bidang untuk kepentingan masyarakat lebih mengutamakan kepentingan orang banyak daripada kepentingan pribadi.
Logo daerah sama dengan logo kabupaten yang menggambarkan potensi daerah harapan masyarakat bendera daerah, bendera kabupaten,bendera jabatan. Bendera Bupati Labusel Hymne daerah dalam syair mengajak masyarakat Labusel untuk membangun daerah,melestarikan budaya, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk bentuk logo daerah kabupaten menjadi lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah.
Untuk pembuatan logo dengan hasil kerjasama atas anggota DPRD yang dihadiri dari komisi A,B dan C bersama dengan SKPU pemerintah Kabupaten Labusel antara lain sekdakab yang saat itu diwakili Bupati PJS R Sabrina dan sebagian Kepala Dinas Pemkab Kabag Humas Labusel bersama membahas logo yang dapat mengandung arti dan makna bagi masyarakat Labusel.
Proses selanjutnya tinggal menunggu keputusan dari tingkat propinsi atas kesepakatan dan kerja sama untuk mendiskisikan logo yang bermakna untuk kemajuan dan kesejahteraan buat masyarakat Labusel untuk menilai dengan mengartikan dan menimpulkan hasil paripurna dikantor DPRD di jajaran Labusel untuk masa yang akan datang.(berbagai sumber)

Minggu, 27 Februari 2011

UU KIP Belum Tersosialisasi

Kota Pinang- Meski  Undang-undang  Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sudah diberlakukan sejak 1 Mei 2010 lalu, namun masih banyak yang belum mengetahui dalam arti belum tersosialisasi baik di lembaga pemerintahan, perusahaan terlebih lagi pada masyarakat.

Diberlakukannya UU No. 14 Tahun 2008 ini akan membuat warna baru bagi dunia informasi di negara kita, dimana pada consideran UU KIP ini menyatakan bahwa Informasi merupakan kebutuhan pokok yang merupakan hak asasi setiap manusia serta sebagai pengoptimalan pengawasan publik terhadap penyelenggara negara.

Di buatnya merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi. Hal ini dapat kita lihat pada tujuan yang tertulisan pada pasal 3 UU KIP bahwa Undang-Undang ini bertujuan untuk :
1. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
3. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
4. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
5. Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
6. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
7. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas di indonesia.
Sebagai produk hukum tentunya UU KIP mempunyai sanksi apabila ada pelanggaran terhadap ketentuan -ketentuan yang tertulis pada UU KIP tersebut. Salah satunya adalah tentang memperoleh informasi dari lembaga publik. dimana apabila ada lembaga publik tidak mau atau pelit memberikan informasi akan dikenakan hukuman 1 tahun penjara dan denda 1 Milliar rupiah.
Ketentuan ini sangat mengembirakan bagi pencari dan pemburu informasi, karena selama ini banyak lembaga publik terkesan pelit memberikan informasi kepada masyarakat.

Dilain sisi UU KIP ini juga melarang menyiarkan informasi menyangkut kehidupan pribadi seseorang, panyakit seseorang, kondisi psikisnya dan tentang devisa negara secara konkret serta tentang pertahanan yang menyangkut keutuhan negara.
Demikian juga halnya dengan acara infotainmen dilarang mengungkap aip pribadi tanpa ada persetujuan dari pihak yang diberitakan karena informasi ini dianggap tidak mendidik.

Bila UU KIP ini kita persandingkan dengan UU Pers maka ada semacam pertentangan walaupun tidak substansial sifatnya. Dimana pada UU pers jelas tertulis pada pasal 4 UU Pers menyatakan bahwa Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Terhadap Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembreidelan atau pelarangan penyiaran
Untuk menjamin kemerdekaan Pers. Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyampaikan gagasan dan informasi, sedangkan pada UU KIP membatasinya.(mds-berbagai sumber)

Kamis, 24 Februari 2011

Bupati Labusel Minta PNS Harus Displin


Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Wildan Aswan Tanjung dan Wakil Bupati Maslin Pulungan meminta seluruh jajaran pegawai negeri sipil (PNS) di daerahnya bekerja lebih serius untuk memajukan daerahnya.

Satu hal yang ditekankan bupati kepada PNS adalah mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Labusel.Pasangan yang baru beberapa minggu dilantik itu berharap PNS yang bertugas di jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menegakkan disiplin kerja untuk menghindari penilaian negatif di tengah masyarakat. “Jangan timbulkan penilaian negatif di tengah publik seperti menandatangi surat-surat di warung kopi.

Upayakan menghindari penilaian yang tidak baik di mata masyarakat,” kata bupati ketika kunjungan kerja perdana di Kantor Camat Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu. Dihadapan sejumlah SKPD yang ikut rombongan tersebut, dia meminta setiap SKPD di Pemkab Labusel dapat meningkatkan sumber daya manusia(SDM) pegawai.Menurut bupati,kerja sama antara struktur pemerintahan dengan masyarakat perlu dijalin.Sebab tanpa ada kerjasama keduanya, pemerintahan tidak akan ada apa-apanya.

Sekdakab Labuhanbatu Selatan Abdul Rajab Pasaribu mengatakan, kunjungan kerja yang dilakukan pasangan bupati dan wakil bupati bertujuan untuk meminta masukan langsung dari masyarakat terkait masalah pembangunan. “Itu kunjungan kerja pertama bupati dan wakil bupati sejak dilantik kemarin. Jadi ada dua kecamatan yang akan dikunjungi bupati dan wakil bupati dalam satu hari ini untuk memperoleh masukan dari masyarakat,”ujar Rajab.

Dua kecamatan yang dikunjungi bupati dan wakil bupati Kecamatan Kotapinang dan Kecamatan Torgamba. Sasarana pertama adalah Kecamatan Kotapinang dan selanjutnya Kecamatan Torgamba. Dalam kunjungan itu,mereka bertatap muka dengan sejumlah tokoh masyarakat di daerah itu. Camat Kotapinang SMB Harahap menyambut baik kedatangan bupati. Pihaknya bertekad memberikan yang terbaik di tengah masyarakat. (sar-sin)