Minggu, 27 Februari 2011

UU KIP Belum Tersosialisasi

Kota Pinang- Meski  Undang-undang  Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sudah diberlakukan sejak 1 Mei 2010 lalu, namun masih banyak yang belum mengetahui dalam arti belum tersosialisasi baik di lembaga pemerintahan, perusahaan terlebih lagi pada masyarakat.

Diberlakukannya UU No. 14 Tahun 2008 ini akan membuat warna baru bagi dunia informasi di negara kita, dimana pada consideran UU KIP ini menyatakan bahwa Informasi merupakan kebutuhan pokok yang merupakan hak asasi setiap manusia serta sebagai pengoptimalan pengawasan publik terhadap penyelenggara negara.

Di buatnya merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi. Hal ini dapat kita lihat pada tujuan yang tertulisan pada pasal 3 UU KIP bahwa Undang-Undang ini bertujuan untuk :
1. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
3. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
4. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
5. Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
6. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
7. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas di indonesia.
Sebagai produk hukum tentunya UU KIP mempunyai sanksi apabila ada pelanggaran terhadap ketentuan -ketentuan yang tertulis pada UU KIP tersebut. Salah satunya adalah tentang memperoleh informasi dari lembaga publik. dimana apabila ada lembaga publik tidak mau atau pelit memberikan informasi akan dikenakan hukuman 1 tahun penjara dan denda 1 Milliar rupiah.
Ketentuan ini sangat mengembirakan bagi pencari dan pemburu informasi, karena selama ini banyak lembaga publik terkesan pelit memberikan informasi kepada masyarakat.

Dilain sisi UU KIP ini juga melarang menyiarkan informasi menyangkut kehidupan pribadi seseorang, panyakit seseorang, kondisi psikisnya dan tentang devisa negara secara konkret serta tentang pertahanan yang menyangkut keutuhan negara.
Demikian juga halnya dengan acara infotainmen dilarang mengungkap aip pribadi tanpa ada persetujuan dari pihak yang diberitakan karena informasi ini dianggap tidak mendidik.

Bila UU KIP ini kita persandingkan dengan UU Pers maka ada semacam pertentangan walaupun tidak substansial sifatnya. Dimana pada UU pers jelas tertulis pada pasal 4 UU Pers menyatakan bahwa Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Terhadap Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembreidelan atau pelarangan penyiaran
Untuk menjamin kemerdekaan Pers. Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyampaikan gagasan dan informasi, sedangkan pada UU KIP membatasinya.(mds-berbagai sumber)

Kamis, 24 Februari 2011

Bupati Labusel Minta PNS Harus Displin


Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Wildan Aswan Tanjung dan Wakil Bupati Maslin Pulungan meminta seluruh jajaran pegawai negeri sipil (PNS) di daerahnya bekerja lebih serius untuk memajukan daerahnya.

Satu hal yang ditekankan bupati kepada PNS adalah mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Labusel.Pasangan yang baru beberapa minggu dilantik itu berharap PNS yang bertugas di jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menegakkan disiplin kerja untuk menghindari penilaian negatif di tengah masyarakat. “Jangan timbulkan penilaian negatif di tengah publik seperti menandatangi surat-surat di warung kopi.

Upayakan menghindari penilaian yang tidak baik di mata masyarakat,” kata bupati ketika kunjungan kerja perdana di Kantor Camat Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu. Dihadapan sejumlah SKPD yang ikut rombongan tersebut, dia meminta setiap SKPD di Pemkab Labusel dapat meningkatkan sumber daya manusia(SDM) pegawai.Menurut bupati,kerja sama antara struktur pemerintahan dengan masyarakat perlu dijalin.Sebab tanpa ada kerjasama keduanya, pemerintahan tidak akan ada apa-apanya.

Sekdakab Labuhanbatu Selatan Abdul Rajab Pasaribu mengatakan, kunjungan kerja yang dilakukan pasangan bupati dan wakil bupati bertujuan untuk meminta masukan langsung dari masyarakat terkait masalah pembangunan. “Itu kunjungan kerja pertama bupati dan wakil bupati sejak dilantik kemarin. Jadi ada dua kecamatan yang akan dikunjungi bupati dan wakil bupati dalam satu hari ini untuk memperoleh masukan dari masyarakat,”ujar Rajab.

Dua kecamatan yang dikunjungi bupati dan wakil bupati Kecamatan Kotapinang dan Kecamatan Torgamba. Sasarana pertama adalah Kecamatan Kotapinang dan selanjutnya Kecamatan Torgamba. Dalam kunjungan itu,mereka bertatap muka dengan sejumlah tokoh masyarakat di daerah itu. Camat Kotapinang SMB Harahap menyambut baik kedatangan bupati. Pihaknya bertekad memberikan yang terbaik di tengah masyarakat. (sar-sin)